Papuaekspose.com – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mulai memperketat pemeriksaan kesehatan di pintu masuk, khususnya di bandara, bagi tamu dan warga yang dari luar negeri guna mencegah masuknya varian baru virus Mpox ke Indonesia.

Hal itu dibenarkan Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) M. Syahril melalui keterangan tertulisnya, pada Kamis, 29 Agustus 2024.

“Skrining ketat dilakukan dengan mewajibkan setiap pelaku perjalanan internasional, baik WNI maupun WNA yang masuk ke Indonesia, mengisi formulir swadeklarasi elektronik bernama SATUSEHAT Health Pass,” kata dia.

Menurutnya skrining ketat dilakukan menyusul ditemukannya varian Clade Ib di luar kawasan Afrika. Virus Mpox Clade Ib terindikasi memiliki derajat keparahan yang lebih tinggi, penularan lebih cepat, termasuk menular ke populasi anak-anak.

Syahril menyampaikan, Kemenkes telah berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait penerapan SATUSEHAT Health Pass bagi pelaku perjalanan luar negeri dengan mengirimkan surat pada 26 Agustus 2024.

Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menindaklanjutinya dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor:SE 5 DJPU Tahun 2024 tentang Penggunaan SATUSEHAT Health Pass Pada Pelaku Perjalanan Luar Negeri, pada Selasa, 27 Agustus 2024.

Dalam surat edaran itu, Kemenhub meminta Badan Usaha Angkutan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara Asing yang melayani penerbangan ke luar negeri agar melakukan empat upaya untuk mencegah penularan Mpox di Indonesia.

Salah satunya dengan menginformasikan kepada setiap pelaku perjalanan yang akan terbang ke Indonesia untuk mengisi SATUSEHAT Health Pass sebelum keberangkatan.

“Hal ini untuk mencegah penumpukan penumpang di pintu masuk negara,“ kata Syahril.

Pengisian formulir swadeklarasi elektronik SATUSEHAT Health Pass dapat dilakukan secara online melalui laman https://sshp.kemkes.go.id, sehingga pelaku perjalanan tidak perlu mengunduh aplikasi baru.

Penumpang hanya perlu mengisi form yang tersedia. Setelah form diisi, akan muncul barcode yang berisi riwayat kesehatan dan perjalanan penumpang. Barcode tersebut akan dipindai oleh petugas di pintu kedatangan bandara.

Pengisian form elektronik ini merupakan bagian dari early warning system Kementerian Kesehatan dalam mendeteksi Mpox. “Bila dalam 21 hari sejak kedatangan ke Indonesia mengalami sakit, atau merasakan panas dan gejala Mpox lainnya maka kami mengimbau untuk segera ke rumah sakit dan menunjukkan barcode-nya,” kata Syahril.