Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid Sebut Klaim Jokowi Soal IKN Keputusan Rakyat Tidak Sesuai Fakta
Papuaekspose.com – Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengaku tidak setuju dengan klaim Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal pemindahan ibu kota negara adalah keputusan seluruh rakyat.
Menurut Wakil Ketua Majelis Syuro PKS ini klaim tersebut hanya sepihak Jokowi yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
“Yang dinyatakan Pak Jokowi berbeda dengan fakta yang ada di lapangan. Karena kalau beliau mengatakan bahwa itu keputusan seluruh rakyat Indonesia yang diwakili oleh seluruh Anggota DPR,” ujar Hidayat di Gedung DPR RI, Jumat (27/9/2024).
Wakil Ketua MPR ini pun membantah pernyataan Jokowi bahwa seluruh anggota DPR RI mendukung pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Nusantara.
Sebab, lanjut Hidayat, sikap Fraksi PKS di DPR RI sampai saat ini masih konsisten menolak pemindahan ibu kota negara, termasuk tak setuju menolak pengesahan Undang-Undangnya.
“Kalau seluruh anggota dewan jelas tidak. Karena Fraksi PKS sebagai fraksi jelas menolak. Secara UU sejak diputuskan di paripurna, termasuk ada revisi terhadap UU itu pun PKS menolak,” kata Hidayat.
Hidayat kemudian mengeklaim telah mendapatkan survei berbeda terkait tanggapan masyarakat terhadap perpindahan Ibu Kota Negara.
“Saya sampaikan dua jenis survei yang ternyata mayoritasnya dua survei itu lebih dari 57 persen warga indonesia tidak setuju pindah ke IKN,” ucap Hidayat.
“Jadi, apa yang disampaikan Pak Prabowo, Pak Jokowi tidak sesuai dengan apa yang di lapangan, dan sebaiknya memang beliau menyampaikan apa adanya saja gitu,” pungkasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa keputusan politik untuk memindahkan ibu kota dari Jakarta ke Nusantara bukan keputusan dirinya saja.
Hal itu ia ungkapkan dalam sambutannya saat membuka Rapat Koordinasi Nasional Badan Amil Zakat Nasional, Rabu (24/9/2024), sembari mengilas balik gagasan pemindahan ibu kota hingga pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
“Sebuah keputusan yang tidak mudah, tetapi itu lah yang sudah kita putuskan, kita juga izin kepada DPR,” kata Jokowi dalam acara yang dihelat di Istana Negara, IKN, itu.
“Saya menyampaikan lisan di dalam Rapat Paripurna tanggal 16 Agustus (2019), kemudian diikuti dengan pengajuan undang-undang mengenai Ibu Kota Nusantara, dan itu disetujui 93 persen dari fraksi yang ada di DPR,” lanjutnya.
Ketika RUU IKN dibawa ke DPR, mayoritas fraksi yang ada di Senayan memang secara kilat. Untuk urusan sekrusial ini, DPR hanya perlu waktu 43 hari buat membahasnya.
Tercatat, hanya fraksi PKS kala itu masih oposisi pemerintah yang menolak. Partai Demokrat, ketika itu juga mengaku sebagai oposisi pemerintahan Jokowi, menyetujui dengan catatan.
“Jadi ini bukan keputusan presiden saja, tetapi juga keputusan seluruh rakyat Indonesia yang diwakili oleh seluruh anggota DPR yang ada di Jakarta,” ucap Jokowi.
“Supaya jangan ada sebuah kekeliruan persepsi bahwa ini adalah proyeknya Presiden Jokowi, bukan. Itu sudah melalui tahapan-tahapan yang baik dalam kita berbangsa dan bernegara,” tegasnya.
Ia juga bercerita bahwa gagasan untuk memindahkan ibu kota sudah ada sejak Presiden Soekarno memerintah.
Jokowi kemudian mengungkit bahwa setelah dilantik sebagai presiden pada 2014, ia meminta Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) untuk melakukan sejumlah studi terkait wilayah yang cocok untuk didaulat sebagai ibu kota anyar.
“Yang pertama Palangkaraya, yang kedua di Kalimantan Selatan, yang ketiga di Kalimantan Timur, dan tambah satu ada di Sulawesi di Mamuju. Didetailkan lagi, kemudian saya cek di lapangan nggak sekali, dua kali, tiga kali kemudian bismillah saya putuskan di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur,” ungkapnya.