Wamendagri John Wempi Wetipo Dorong 5 Pemprov di Papua Segera Bayarkan Tunggakan Beasiswa SUP
Papuaekspose.com – Ketimpangan penyelesaian tunggakan beasiswa Siswa Unggul Papua (SUP) masih menjadi polemik hingga Wamendagri John Wempi Wetipo (JWW) turun tangan dan meminta Pemprov Papua Barat segera menuntaskan hal tersebut.
Pria Asli Papua ini merasa prihatin dengan polemik tersebut. JWW mendesak Pemprov Papua Barat paling lambat melakukan pembayaran tunggakan SUP tahun anggaran 2023 pada 18 Januari 2024.
“Penuntasan tunggakan beasiswa juga berlaku untuk pemerintah Papua, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, dan Papua Selatan,” kata dia melalui keterangan tertulis, Senin (15/1/2024).
Ia meminta penyelesaian itu mesti berdasarkan validitas data akademik mahasiswa.
“Harus ada penyesuaian data, alamat mahasiswa, validasi, dan aspek terkait lain,” kata John Wempi Wetipo.
Menurutnya, sinkronisasi data penting agar pembayaran beasiswa SUP tersebut bisa dipertanggungjawabkan.
“Yang mendapat beasiswa adalah mahasiswa yang benar-benar sedang menuntut ilmu,” ujar John Wempi Wetipo.
Sementara Pelaksana Harian Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan, mengatakan pembayaran tunggakan beasiswa SUP itu sesuai batas waktu.
Jika tidak, segera memotong dana transfer melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.
Tindak lanjut itu sesuai surat Wamendagri John Wempi Wetipo kepada Menteri Keuangan.
Ia juga mengingatkan agar ada pengalokasian anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Segera bayar beasiswa SUP sesuai kewajiban dan didasarkan pada validitas data tagihan beasiswa SUP yang disampaikan penagih,” ujar Horas Maurits Panjaitan.
Ia berharap penuntasan tunggakan itu lancar, tiap pemprov berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota setempat.
Pemprov Papua juga harus menyesuaikan kontrak kerja sama terkait beasiswa SUP.
“Caranya, memisahkan antara Pemprov Papua Barat dan provinsi baru di Papua.”
“Upaya tersebut penting agar perjanjian kontrak sesuai hak dan kewajiban antara kedua belah pihak,” kata Horas Maurits Panjaitan.
Pada 11 Januari 2024, Kemendagri menggelar pertemuan dengan gubernur dan wali kota/bupati se-Papua di Ruang Sidang Utama Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta.
Tinggalkan Balasan