Papuaekspose.com – Kepala Operasi Satgas Damai Cartenz, Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol) Faizal Ramadhani membenarkan pihaknya telah menangkap Yekis Wanimbo alias Salahmakan Tabuni anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Puncak.

Yekis Wanimbo alias Salahmakan Tabuni ditangkap di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Selasa (10/6/2025). Dari tangan pelaku Satgas Operasi Damai Cartenz mengamankan sejumlah barang bukti (BB), salah satunya senjata api (senpi) buatan Pindad.

Tim Satuan Tugas (Satgas) Gakkum dan Satgas Intel Operasi Damai Cartenz menemukan 1 buah senpi jenis Revolver buatan Pindad nomor seri AE S 030190.

“Senpi buatan Pindad ini kami temukan, saat melakukan penggalangan informasi dan ditemukan di Kamung Utikini, Distrik Tembagapura,” kata Faizal dalam keterangan tertulis, Rabu (11/6/2025).

“Kami juga menemukan adanya emas yang dibawa oleh KKB Yekis. Diduga emas yang dibawa ini hasil pendulangan, berjumlah dua bungkus plastik,” sambung Faizal.

Adapun barang bukti (BB) yang diamankan Satgas Operasi Damai Cartenz dari DPO KKB Yekis Wanimbo adalah yaitu 1 pucuk senjata api jenis Revolver buatan Pindad, nomor seri AE S 030190.

Kepala Operasi Satgas Damai Cartenz, Brigjen Pol Faizal Ramadhani membenarkan pihaknya telah menangkap Yekis Wanimbo
Tersangka DPO KKB (tengah baju orange) bersama barang bukti (BB), saat diamankan oleh Satgas Operasi Damai Cartenz di Mimika, Papua Tengah, Selasa (10/6/2025).

Juga ada 1 tas bercorak bintang kejora, 1 foto berlatar merah almarhum Nanditer Waker (Kepala Desa Walani), uang tunai pecahan Rp100.000 dan 10.000 serta koin logam.

Kemudian, buku tabungan Bank Papua atas nama KKB Yekis Wanimbo, 2 bungkus emas hasil pendulangan, 2 unit ponsel merk Nokia dan Vivo dan dompet berisi dokumen pribadi dan materai.

Faizal menjelaskan, dari hasil pemeriksaan awal, KKB Yekis Wanimbo mengakui bahwa ia terlibat dalam aksi pembakaran terhadap PT Unggul di Kabupaten Puncak pada 2021.

“Tersangka mengakui terlibat dalam pembakaran PT Unggul, namun mengeklaim hanya ikut serta tanpa menyulut api,” jelasnya.

Terkait dengan kepemilikan senjata api (senpi), kata Faizal tersangka (KKB Yekis Wanimbo) mengakui bahwa membeli senjata tersebut tanpa amunisi (peluru) dari seorang warga di Distrik Tembagapura sebesar Rp 30 juta.

“Dalam proses penangkapan tidak ada perlawanan, maka upaya persuasif menjadi prioritas,” ujarnya.

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook