Papuaekspose.com – Pemkab Jayapura akan memberlakukan aturan baru di tahun 2026. Bupati Jayapura, Yunus Wonda menyebut aturan baru itu terkait setiap proyek yang nilainya dibawah Rp 2 miliar tidak akan melalui proses lelang.

“Saya pastikan aturan baru itu berlaku di tahun depan (2026), setiap proyek yang nilainya dibawah Rp 2 miliar tidak lagi melalui proses lelang tetapi penunjukan langsung,” kata Yunus Wonda belum lama ini.

Menurut Yunus Wonda, hal tersebut harus dilakukan agar setiap pengusaha asli Papua di Kabupaten Jayapura, bisa mengerjakan proyek.

“Kenyataannya setiap kali melalui proses lelang, kebanyakan pengusaha Papua kalah dipersiapan berkas administrasi, oleh sebab itu saya meminta kepada seluruh dinas di Kabupaten Jayapura, bahwa tahun depan setiap proyek dibawah Rp 2 miliar harus melalui peroses penunjukan langsung oleh kepala dinas,” jelas Yunus Wonda.

Terkait dengan hal tersebut salah satu anggota DPRK Jayapura, jalur Otsus Nelson Yohosua Ondi menjelaskan, upaya yang diambil Bupati Jayapura merupakan salah satu langkah maju yang harus dihormati.

“Namun alangkah baiknya dalam setiap statement yang dikeluarkan Bupati, dibahas terlebih dahulu bersama DPR, jangan sampe statement tersebut justru menjadi bumerang di kemudian hari,” katanya, Kamis (3/7/2025).

Lanjutnya, tidak hanya itu saja, contoh lainnya yakni sekolah gratis yakni tidak semua pembiayaan di sekolah bisa ditanggulangi oleh dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Seperti halnya pembayaran gaji guru-guru kontrak yang diambil dari komite sekolah, dan biaya lain-lain.

“Jangan sampai kata sekolah gratis ini justru membuat orang tua yang ada, membawa anak-anak untuk sekolah gratis berpatokan dari edaran tersebut,” terangnya.

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook