Papuaekspose.com – Pemerintah siap kapan pun membahas RUU Perampasan Aset bersama DPR RI, dimana RUU Perampasan Aset memang telah lama diajukan sejak kurang lebih sekitar 22 tahun silam. Demikian dikatakan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) RI, Yusril Ihza Mahendra.

Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra turut menyinggung pembahasan RUU KUHAP yang diajukan DPR pada periode kepemimpinan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Saat itu, lanjut Yusril Ihza Mahendra, DPR melakukan revisi dan penyempurnaan naskah akademik terlebih dahulu sebelum kemudian membahasnya bersama pemerintah.

“Ada kemungkinan DPR akan melakukan hal yang sama dengan RUU Perampasan Aset yang telah diajukan di era Presiden Jokowi dan baru akan dibahas pada masa Presiden Prabowo Subianto sekarang,” ucap Yusril.

Lebih lanjut, Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa komitmen kuat Presiden Prabowo dalam pemberantasan korupsi. Hal itu tampak dalam berbagai pernyataan resmi, termasuk yang terbaru pada saat peringatan Hari Buruh 2025.

“Aset hasil korupsi memang harus dirampas untuk mengembalikan kerugian negara dan mengembalikan uang rakyat,” terangnya.

Yusril Ihza Mahendra menilai keberadaan RUU Perampasan Aset juga sejalan dengan Konvensi PBB tentang Pemberantasan Korupsi atau United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi oleh Indonesia pada 2006.

“Perampasan itu tidak hanya dapat dilakukan terhadap aset hasil korupsi di dalam negeri, tetapi juga terhadap aset-aset yang ada di luar negeri,” imbuh dia.