Mimika – Kepala BPKAD Mimika, Marthen Tappi Malissa menyebut jika gaji guru SMA/SMK yang dilimpahkan dari Provinsi ke Pemerintah Kabupaten Mimika, melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, sedang diproses.

Hal ini Kepala BPKAD Mimika ungkapkan selepas apel gabungan di Lapangan Pusat Pemerintah Kabupaten Mimika, Senin, (20/2/2023).

Menurutnya gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) SMA/SMK yang dikembalikan ke Pemerintah Kabupaten Mimika sudah dalam proses. Kecuali ada beberapa orang yang belum ada Surat Keputusan (SK), pihaknya masih menunggu dimana kendalanya.

“Terkait pelimpahan gaji dan tunjungan guru ASN pengajar SMA/SMK ke Pemerintah Kabupaten Mimika, sudah direncanakan dari awal, sehingga sudah dianggarkan oleh BPKAD,” kata Marthen.

Begitu juga, kata dia dengan dana Bantuan Operasional Pendidikan Daerah (BOPDA) yang merupakan kebijakan, selama keuangan daerah masih memungkinkan. “Kenapa tidak. Apalagi alokasi dana untuk pendidikan memang 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD),” tambahnya.

Marthen juga menjelaskan jika pihaknya juga sudah ada Peraturan Bupati (Perbup) untuk mengesahkan anggaran dan sebagai payung untuk melaksanakannya.

“Pada Perbup yang menjadi dasar pengesahan anggaran untuk pembayaran gaji dan hak guru lainnya, tercantum uraian dan besaran nilai anggaran gaji para guru ASN secara terinci, sehingga tidak terjadi pendataan ganda,” tukasnya.