Terkait isi orasi Victor Yeimo, saksi mengaku hanya nonton di Youtube. Sementara saksi yang dihadirkan oleh penyidik merupakan saksi fakta. Saksi yang berada di lapangan atau Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Saksi Melkianus Clemens Ruwayari mengaku data dan keterangan yang diberikan penyidik sama sekali dia tidak tahu sementara keterangan yang diberikan saksi tertulis secara lengkap di keterangan penyidik.

PH Victor Yeimo juga meminta kepada saksi untuk mencabut keterangan yang diberikan saksi namun Melkianus Clemens Ruwayari hanya diam dan menjawab tidak tahu.

Sementara itu terkait keterangan maupun video, saksi mengaku tidak tahu. Lebih lanjut saksi hanya mengaku melihat satu video saja, sementara sesuai laporan saksi terdapat 5 video yang disaksikan oleh saksi.

Lagi, ketika ditanya terkait kata-kata yang dituliskan dalam keterangan saksi diberikan oleh saksi kepada penyidik, saksi lagi-lagi hanya menjawab “saya lupa.”

“Saat orasi, saya hanya lihat dan balik pulang,” jelas saksi dihadapan majelis Hakim, JPU dan Kuasa Hukum Victor Yeimo.
Melkianus Clemens Ruwayari juga mengatakan dirinya lupa kapan, siapa yang mendatangi, dipanggil sebagai saksi serta berapa kali dipanggil oleh penyidik untuk dimintai keterangan.

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook