Papuaekspose.com – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir 195 Nomor Kontak Debt Collector dari pinjaman online (pinjol) ilegal sepanjang Januari hingga Februari 2024.

Dimana nomor-nomor tersebut didapatkan dari pelaporan masyarakat kepada OJK.

Nomor-nomor tersebut dilaporkan karena melakukan ancaman, intimidasi maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan.

Lalu, bagaimana cara melaporkannya?

Simak ini dia cara laporkan debt collector pinjol yang menagih dengan cara meneror.

Melansir dari Kompas.com, penagihan debt collector pinjol sudah diatur dalam Surat Edaran OJK Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi, yang berlaku sejak 8 November 2023.

Dalam beleid tersebut, OJK melarang penagihan dilakukan dengan cara mengancam, mengintimidasi, dan merendahkan suku, agama, ras, antargolongan (SARA).

Selain itu, waktu penagihan dilakukan pada jam tertentu atau tidak 24 jam. Tapi dibatasi mulai pukul 08.00 sampai 20.00.