Papuaekspose.com – Gugatan ditolak Mahkamah Konstitusi (MK), Capres dan Cawapres Nomor Urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar enggan menanggapinya. Anies menyebut, semua pihak sudah mendengarkan keputusan yang disampaikan oleh MK. Dia enggan langsung memberikan komentar.

Dia enggan langsung memberikan komentar. Dia meminta agar awak media menunggu hingga sore karena dia bersama timnya perlu mempersiapkan poin-poin yang menjadi respons resmi mereka.

“Jadi sore ini kami akan memberikan pernyataan terkait dengan putusan tadi. dan berikan kami waktu untuk menyiapkan beberapa butir-butir yang nantinya akan menjadi respons kami atas putusan,” ujar Anies usai sidang putusan sengketa hasil Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Senin, 22 April 2024.

Adapun Mahkamah Konstitusi atau MK telah memutuskan menolak permohonan sengketa pemilihan presiden atau Pilpres yang diajukan oleh paslon nomor urut 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.

Hal ini diucapkan oleh Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU Pilpres pada hari ini, 22 April 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat.

“Amar putusan. Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo sambil mengetuk palu sidang.

Selain itu, dalam amar putusan itu MK juga menolak eksepsi atau keberatan Komisi Pemilihan Umum atau KPU sebagai termohon dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka selaku pihak terkait.

Kendati demikian, tak seluruh hakim MK memiliki suara bulat. Ada tiga hakim konstitusi yang memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion, yaitu Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih.