Timika – Komisi Pemilihan Umum KPU Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, melantik 910 petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) guna melakukan tugas dalam perbaikan data pemilih sebagai persiapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Secara nasional, kegiatan itu diagendakan berlangsung sejak 13 Februari hingga 14 Maret 2023.

Pelantikan dan pelepasan Pantarlih Mimika berlangsung di Lapangan Eks Pasar Lama, Jalan Yos Sudarso, Kota Timika, Sabtu (18/2/2023).

Ketua KPU Kabupaten Mimika, Indra Ebang Ola kepada Papuaekspose.com mengatakan, petugas yang dilantik berdasarkan jumlah TPS yang ada yakni 910 TPS.

“Tugas utama Pantarlih itu mendata sesuai informasi yang tercantum dalam KTP-el dan KK terbaru,” kata Indra di Timika, Sabtu, (18/2/2023).

Pantarlih kata Indra, juga ditugaskan melakukan perbaikan terhadap data pemilih dan memasukkan masyarakat yang sudah memenuhi syarat namun namanya belum terdaftar/belum ada dalam daftar pemilih, serta mengeluarkan pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat (TMS) dari daftar pemilih.

Komisi Pemilihan Umum KPU Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, melantik 910 petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) guna
Ketua KPU Mimika, Indra Ebang Ola. (foto: alqadri/papuaekspose.com)

“Ini merupakan upaya KPU dalam melindungi dan memastikan hak pilih warga mimika dalam kontestasi pemilu mendatang,” ujarnya.

Ia menambahkan, KPU Mimika di awal 2023 pihaknya telah menetapkan sacara resmi Daerah Pemilihan (Dapil) dalam kontestasi Pemilu 2024.

“Selanjutnya kita akan melakukan penyusunan daftar pemilih. Saat ini juga di tingkat PPS sedang dilakukan verifikasi vaktual terhadap dukungan bakal calon anggota DPD-RI dapil papua tengah,” terang Indra.

Disinggung terkait kesiapan anggaran, Indra menyebut KPU Mimika beberapa waktu lalu telah menerima bantuan dari Pemda Mimika senilai Rp.2 miliar dalam bentuk sarana dan prasana.

“Kami berterimakasih kepada pemda mimika karena dalam kondisi menyiapkan anggaran untuk menghadapi pemilu besok, kami diberi bantuan sarana dan prasana,” bebernya.

Ketua KPU menyebut, estimasi anggaran untuk pembiayaan Pemilu 2024 berkisar Rp. 120miliar.

“Sehingga pemda diminta agar paling lambat awal tahun depan anggaran itu sudah dikucurkan guna kelancaran berbagai tahapan yang sudah dicanangkan KPU,” tandasnya.

Berikut Tahapan dan Jadwal Pemilu Legislatif, DPD & Pilpres 2024

1 – 14 Mei 2023
Pendaftaran Caleg DPR , DPD & DPRD Provinsi, Kabupaten & Kota

19 – 21 Juni 2023
Penetapan DPT Nasional

7 – 13 September 2023
Pendaftaran Capres & Cawapres

11 Oktober 2023
Penetapan caleg DPR & DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Penetapan Capres & Cawapres

14 Oktober 2023 – 10 Februari 2024
Masa Kampanye Tertutup

11 – 13 Februari 2024
Masa Tenang

14 Februari 2024
Pemungutan Suara Pileg & Pilpres

15 Februari – 20 Maret 2024
Rekapitulasi Hasil Pileg & Pilpres

26 Mei – 8 Juni 2024
Kampanye Pilpres Putaran Kedua

12 Juni 2024
Pemungutan Suara Pilpres Putaran Kedua

21 Juni – 14 Juli 2024
Penetapan Hasil Pilpres Kedua Secara Nasional

1 Oktober 2024
Pengucapan Sumpah Janji DPR, DPD & DPRD.