Pengadilan Negeri Jayapura Periksa Saksi Jubir KNPB Perkara Dugaan Makar
Pengacara Papua, Gustaf Kawer menilai proses pengadilan yang berlangsung di pengadilan negeri Jayapura seakan main-main sementara kliennya didakwa melakukan makar.
“Persidangan seperti ini jangan main-main agar kasus segera selesai,” tegas Gustaf Kawer.
Pada kesempatan itu di Pengadilan Negeri Jayapura, terdakwa Victor Yeimo mengatakan dirinya terlibat pada aksi tolak rasisme pada tanggal 19 Agustus 2019.
“Yang sebenarnya, kejadian terjadi pada tanggal 19 Agustus 2019, tetapi saksi mengaku melihat saya di tanggal 29 Agustus 2019. Saya sama sekali tidak terlibat dalam orasi 29 Agustus 2019. Saya haya terlibat pada tanggal 19 Agustus 2019,” jelas Victor Yeimo dalam prosesi sidang berlangsung.
Menurut Vicor Yeimo, saksi yang dihadirkan oleh penyidik merupakan saksi paksaan oleh pihak kepolisian. “Saya tahu saudara adalah paksaan dari pihak kepolisian untuk menjadi saksi,” Victor Yeimo.
Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook