Papuaekspose.com – Tiga oknum prajurit TNI AL mencoreng nama besar TNI setelah kedapatan menganiaya seorang jurnalis bernama Sukandi Ali di Halmahera Selatan, Pulau Bacan Selatan, Maluku Utara.

Perlakuan itu tidak dibenarkan dan dikecam keras sejumlah pihak salahsatunya Dewan Pers yang juga ikut mengungkap kronologi penganiayaan tersebut.

Sukandi Ali pada Kamis, 28 Maret 2024 dijemput tanpa surat resmi oleh dua prajurit TNI AL berpakaian dinas, Dimana kedua prajurit itu diantar anggota Babinsa (Bintara Pembina Desa) yang diminta untuk menunjukkan alamat rumah korban.

Anggota Satgas Kekerasan Wartawan Dewan Pers Erick Tandjung menuturkan, jadi, korban jurnalis ini memang dijemput ya tanpa ada surat resmi. Artinya ini tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh kedua prajurit TNI AL.

“Sukandi kemudian dibawa ke pos TNI AL yang berada di Pelabuhan Perikanan Panamboang, di Halmahera Selatan, Pulau Bacan Selatan, Maluku Utara. Di sana, Sukandi diinterogasi soal tulisannya mengenai penangkapan kapal yang mengangkut BBM yang diduga milik Ditpolairud TNI AL,” kata Erick mengungkap kronologi dalam konferensi pers di Gedung Dewan Pers, Gambir, Jakarta Pusat, pada Senin, 1 April 2024.

Erick menuturkan, bahwa selama diinterogasi, Sukandi dianiaya dengan dipukul, ditendang dengan sepatu lars dan dicambuk dengan selang oleh tiga oknum prajurit TNI AL.

“Sukandi saat itu ditanya mengapa menulis berita tersebut tanpa ada mewawancarai TNI AL. Namun, dia mengaku bahwa sebelumnya dirinya sudah mewawancarai salah satu dari mereka (TNI AL),” sebut Erick.

Erick juga mengatakan bahwa Satgas Anti Kekerasan Wartawan Dewan Pers bersama konstituen, dalam hal ini AJI (Aliansi Jurnalis Independen) di Ternate, telah melakukan verifikasi lapangan dan mengumpulkan bukti-bukti kondisi tubuh korban yang megalami memar, luka-luka di muka dan punggungnya atas penganiayaan yang dilakukan tiga oknum prajurit TNI AL tersebut.

Sukandi mengaku sudah tidak kuat menahan saat penganiayaan terus dilakukan. Dia lalu menandatangi dua surat pernyataan agar dihentikan penyiksaannya.

“Ada dua yang juga didikte oleh ketiga prajurit AL ini, supaya berhenti menjadi jurnalis, sudah tidak boleh lagi menulis berita. Kemudian, yang kedua tidak boleh lagi melewati wilayah pesisir di Panamboang,” ujar Erick.

Setelah menandatangani surat tersebut, Sukandi kemudian dilepaskan dan dibantu oleh aparat kepolisian setempat untuk dibawa ke rumah sakit dan mendapatkan perawatan medis.

Erick mengungkap motif penganiayaan yang ditemukan Dewan Pers tersebut. “Kami sudah memverifikasi dan memastikan betul bahwa korban mengalami kekerasan ini karena berita ya, memang karena dampak berita yang ditulisnya,” ujar Erick.

Danlanal Ternate tindak tegas

Sementara Komandan Pangkalan TNI-Angkatan Laut (Danlanal) Ternate Letkol Marinir Ridwan Aziz mengatakan sudah langsung merespons insiden kekerasan terhadap wartawan tersebut.

Pihaknya pun memminta maaf atas insiden yang terjadi tersebut. “Saya sudah mencopot Komandan Pos di Pelabuhan. Saya akan tindak tegas anggota saya yang melakukan pelanggaran,” kata Ridwan.