Papuaekspose.com, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mimika, Papua Tengah Selasa (11/6/2024) malam menggelar Rapat Paripurna tentang pengumuman pengusulan Plt Bupati Mimika menjadi Bupati Mimika Definitif sisa masa jabatan atau Periode 2019-2024 di Ruang Sidang Paripurna DPRD Mimika, Jalan Cenderawasih, Timika.

Ketua DPRD Mimika, Anton Bukaleng dalam sambutannya mengatakan, usulan pengesahan Bupati Johannes Rettob sengaja bupati definitif dalam rangka menjaga stabilitas penyelenggaraan pemerintahan di Mimika, dikarenakan adanya kekosongan jabatan kepala daerah, maka wakil kepala daerah menggantikan kepala daerah hingga habis masa jabatannya.

“Guna menjaga kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Mimika, sehingga DPRD Mimika mengumumkan pengusulan Plt. Bupati Mimika, saudara Johannes Rettob disahkan pengangkatannya sebagai Bupati Mimika sisa masa jabatan tahun 2019-2024 kepada Mendagri melalui Pj Gubernur Papua Tengah dengan tetap memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Ketua DPRD Anton Bukaleng.

Adapun sidang paripurna itu menurutnya, didasari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi Undang-Undang.

Sementara itu, Bupati Mimika Johannes Rettob usai menghadiri Paripurna kepada awak media mengatakan, rapat paripurna DPRD Mimika tentang pengumuman pengusulan dirinya dari Plt Bupati menjadi Bupati dan kemudian akan diusulkan ke Gubernur dan Mendagri untuk proses surat keputusan.

“Ini hanya pelaksanaan konstitusi, ini dasar dari sini diajukan ke Gubernur dan ke Mendagri, sesudah itu sudah, mau lantik juga boleh tidak lantik juga boleh tidak masalah. Sah nya itu nanti kalau sudah ada SK,” tutupnya.