Papuaekspose.com  Sejak Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Mimika, Johannes Rettob dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Papua dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Pesawat dan Helikopter menuai sorotan dari berbagai pihak.

Terbaru, Komisi III DPR-RI, Arteria Dahlan dalam keterangan pers, menuding kasus itu dipaksakan dan penuh muatan politik, bahkan dianggap sebagai upaya penzoliman terhadap seorang Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob.

Kejaksaan Agung pun diminta merespon dan mencopot Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Timika.

”Ada upaya penzoliman menggunakan tangan aparat penegak hukum untuk menjadikan Johannes Rettob (Plt Bupati Mimika) sebagai tersangka,” kata Arteria dikutip liputan4, Sabtu (4/3).

Kasus ini menurutnya dikendalikan oleh oknum lawan politik juga ingin menjatuhkan dan menguasai institusi Kejaksaan.

“Saya tahu betul perkara ini disetir, ada oknum yang berusaha mengendalikan sehingga institusi kejaksaan tidak bekerja sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Politikus PDIP ini menegaskan, dalam pembelaannya terhadap Plt Bupati Mimika adalah demi menjaga marwah lembaga hukum serta nilai-nilai demokrasi dan hak asasi manusia.

“Nanti saya akan buktikan, saya akan bongkar dan ramaikan perkara Ini, baik di Rapat Kerja di DPR maupun di Forum-forum hukum internasional. Kita akan buka bukaan dan konsen untuk kasus ini,” tandasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua menetapkan Plt Bupati Mimika Johannes Rettob dan Direktur Asian One Air Silvi Herawati sebagai tersangka dalam kasus pengadaan dua unit pesawat yakni pesawat Cessna Grand Caravan dan Helikopter Airbus H-125 di Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika, Papua Tengah tahun anggaran 2015.

Johannes Rettob kemudian mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan negeri Jayapura terkait status tersangka dengan dalih kasus Pesawat dan Helikopter itu sudah diaudit oleh Badan Pemeriksa keuangan (BPK) dengan hasil tak ada temuan.

Pada Kamis (2/3) kemarin melalui kuasa hukumnya juga, Johannes Rettob melaporkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Timika ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Selain mengadu, para kuasa hukum juga meminta perlindungan hukum terhadap kliennya.