Papuaekspose.com – Merasa bersalah atas penyerangan terhadap anggota Koramil Aifat 1809-02, seorang anggota Organisasi Papua Merdeka (OPM) berinisial JS yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), menyerahkan diri ke Satgas Yonif 623/BWU, di bawah komando Korem 101/Antasari, Kodam VI/Mulawarman.

JS mengaku menyesal dan akan sepenuhnya kembali ke pangkuan NKRI dan menjadi warga negara Indonesia yang baik. Anggota Batalyon Kamundan Raya Kodap IV Sorong Raya itu menyerahkan diri ke Pos Kotis Satgas Yonif 623/BWU Kumurkek, Maybrat, Papua Barat, Minggu (5/5/2024).

Dansatgas Yonif 623/BWU, Letkol Inf Dimas Yamma Putra, menjelaskan bahwa JS sudah 1 tahun 5 bulan melarikan diri ke hutan dan menjadi DPO.

“Ia (JS) menyerahkan diri, sekaligus menyatakan sepenuhnya kembali ke pangkuan NKRI,” katanya, Senin (6/5/2024).

Dijelaskan Pasi Intel Satgas Yonif 623/BWU Lettu Inf Gema Pratama Waroka, bahwa JS diduga adalah tersangka utama yang melesatkan anak panah kepada salah satu anggota Pos Koramil 1809-02 Aifat, Kodim 1809/Maybrat di Kumurkek pada awal 2023 lalu.

“Aksi JS tersebut menyebabkan satu personel terluka di punggung,” jelasnya.

Setelah berada di Pos Kotis Satgas Yonif 623/BWU Kumurkek, JS menjalani kegiatan administrasi dan pengecekan kesehatan.

JS saat dimintai keterangan awal mengakui pernah melakukan aksi pemanahan tersebut kepada anggota Koramil 1809-02 Aifat karena mabuk.

Kemudian melarikan diri ke rumah dan merasa takut sehingga lari ke hutan Ainod, untuk bersembunyi dan bergabung dengan Kelompok OPM.

Selain itu JS juga mengakui terlibat dalam pembakaran alat Excavator di Kp Ayata Distrik Aifat Timur Jauh, 27 Oktober 2023 lalu.

Aksi pembakaran yang dilakukan oleh JS sempat membuat gangguan keamanan di kampung tersebut.

Pilihan JS untuk menyerahkan diri, karena merasa tidak nyaman berada dalam Kelompok Batalyon Kamundan Raya Kodap IV Sorong Raya.

“JS sudah mengaku ingin kembali ke NKRI dan ingin bertanggungjawab atas kesalahan yang telah diperbuat. Dia juga ingin memperbaiki keluarga serta kehidupannya,” jelasnya.

Dijelaskan Perwira Hukum Satgas Yonif 623/BWU, Letda Chk Fikri Rahadianto, bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dan menyerahkan JS kepada pihak Polres Maybrat, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.