Papuaekspose.com, – Hakim Tunggal, Zaka Talpatty dalam memimpin sidang Praperadilan kasus dugaan Korupsi pengadaan Pesawat dan Helikopter Pemda Mimika yang melibatkan Plt. Bupati Mimika Johannes Rettob dan Direktur PT. Asian One Air Silvi Herawaty memutus Gugur permohonan Praperadilan Termohon.

Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Klas 1A Jayapura Kamis (16/3/23) dihadiri pemohon alias tim kuasa hukum Johannes Rettob dan termohon yakni Kejati Papua.

Hakim tunggal dalam membacakan eksepsi menyebut, eksepsi termohon patut untuk dikabulkan, maka pokok perkara tidak perlu dipertimbangkan lagi dan oleh karenanya permohonan praperadilan pemohon harus dibatalkan demi hukum.

Dalam pertimbangannya, hakim merujuk pada Putusan MK Nomor 02/PUU-XII/2015 yang menyebutkan dalam hal suatu perkara sudah dimulai diperiksa oleh pengadilan negeri sedangkan pemeriksaan pada permintaan Praperadilan belum selesai maka permintaan tersebut dinyatakan gugur.

“Menimbang praperadilan yang diajukan para pemohon gugur, maka biaya dalam perkara ini dibebankan kepada pemohon,” kata Hakim Zaka saat membacakan eksepsi dalam sidang putusan.

Selanjutnya kata Hakim tunggal, mengabulkan eksepsi termohon dalam pokok perkara, menyatakan permohonan praperadilan para pemohon gugur, membebankan biaya perkara praperadilan kepada para pemohon sejumlah Rp5.000, demikian diputuskan pada hari ini, kamis 16 Maret 2023,” tandasnya.