Papuaekspose.com, – Johannes Rettob secara resmi diaktifkan kembali sebagai Wakil Bupati Mimika oleh Mendagri Muhammad Tito Carnavian melalui Pj Gubernur Papua Tengah Ribka Haluk pada Selasa (21/11/2023) di Kantor Gubernur Papua Tengah.

Kebijakan itu berdasarkan SK Nomor 100.2.1.3-6153 Tahun 2023 tentang pengaktifan kembali Wakil Bupati Mimika mulai berlaku sejak Kamis (16/11).

Pj Gubernur Ribka Haluk dalam amanatnya mengatakan, pengaktifan kembali Wakil Bupati Mimika Johannes Rettob itu sesuai aturan yang berlaku setelah dinyatakan tidak bersalah dalam putusan pengadilan.

“Ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan berdasarkan pasal 83 ayat 1 tersebut menjadi dasar hukum untuk mengaktifkan kembali Johannes Rettob sebagai Wakil Bupati Mimika masa jabatan 2019-2024,” kata Ribka.

Pj Gubernur dalam kesempatan itu mengatasnamakan Menteri Dalam Negeri dan Pemerintah Provinsi Papua Tengah mengucapkan selamat bertugas kembali Johannes Rettob sebagai Wakil Bupati Mimika

Ditempat yang sama, Wakil Bupati Mimika Johannes Rettob menjelaskan, dirinya sebelumnya dinonaktifkan lantaran harus menjalani proses hukum.

“Sebelumnya Bupati ditersangkakan KPK, lalu masih meja peradilan dan dalam putusan pengadilan beliau bebas dan kembali diaktifkan kembali menjadi Bupati. Wakil Bupati juga begitu, ditersangkakan oleh Kejaksaan Tinggi Papua, lalu disidangkan dan dalam peradilan dinyatakan tidak bersalah serta diaktifkan kembali. Sepertinya ini hanya dialami oleh Kabupaten Mimika di seluruh daerah di dunia ini,” katanya.

Rettob berharap, dinamika yang trjadi sebagai edukasi bagi seluruh kepala daerah maupun bpenyelenggara negara lainnya ataupun menjadi pelajaran hidup baginya.

“Tahun 2017-2019 Bupati dan Wakil Bupati Mimika dilaporkan sekelompok orang ke KPK. Bupati dilaporkan tentang pembangunan gereja dan saya dilaporkan dengan kasus pengadaan pesawat dan helikopter. Pada saat ini kami berdua sedang maju Bupati dan Wakil Bupati dan tentunya dalam panggilan KPK kami berdua memenuhinya,” ujarnya.

Dari perjalanan proses hukum yang dijalaninya, Johannes Rettob berpesan kepada penegak hukum, agar menegakkan tanpa melanggar hukum. Pasalnya yang dia alami adalah aparat ingin menegakkan hukum tetapi dengan melanggar hukum. Sehingga mengakibatkan dia harus dihentikan dari jabatannya sementara waktu.

“Tetapi puji Tuhan dalam proses hukum yang kami jalani, saya mengambil langkah berani, dengan menyiarkan proses hukumnya melalui media sosial, sehingga semua orang bisa melihat bagaimana saya dituntut 18 tahun 6 bulan dan membayar subsider Rp 750 juta serta mengembalikan uang kerugian negara Rp 69 miliar dalam 1 bulan atau hukuman saya akan ditambahkan 9 tahun. Tetapi dengan suara hati Tuhan dan dukungan semua pihak, saya dinyatakan tidak bersalah dan bebas murni serta kini jabatan yang pernah dihentikan kembali diaktifkan,” benernya.