Papuaekspose, – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Mimika melalui Bagian Hukum dan DPRD Mimika melakukan Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tahun 2023 bersama Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Wilayah Provinsi Papua.

Kegiatan itu berlangsung 2 hari bertempat di salah satu hotel di Timika Papua Tengah sejak Selasa (19/09/2023) dihadiri Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Mimika, perwakilan OPD pengusul raperda, dan tim dari Kemenkumham Provinsi Papua.

Mewakil Bupati Mimika, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Mimika, Paulus Dumais didampingi Kabag Hukum, Muhammad Jambi Wadah Sao membuka kegiatan tersebut.

Paulus Dumais mengatakan, Harmonisasi Raperda 2023 guna menambah wawasan untuk memantapkan rancangan peraturan daerah tak terkecuali produk hukum yang nantinya disusun secara baik.

“Semua ini harus disusun secara sistematis, tanpa meninggalkan tata cara yang sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia dalam penyusunan kalimatnya,” kata Dumais.

b1718bd13a59a1fc8f745c30453570a72600490902d893322010109e32841259.0

Terdapat 8 Rancangan Peraturan Daerah yang diharmonisasikan.

Diantaranya, Raperda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, raperda tentang perlindungan seni dan budaya, raperda tentang perlindungan tenaga kerja lokal, raperda tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko, raperda tentang penanaman modal, raperda tentang pengelolaan barang milik daerah, raperda tentang penyertaan modal kepada perseroan terbatas (PT) Bank Papua, serta raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

“Saya berharap agar para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengusul atau pemrakarsa raperda, dapat mengikuti kegiatan ini dengan serius, sehingga apa yang disampaikan oleh para perancang dapat dipahami dengan baik,” pungkas Paulus.

Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Provinsi Papua diwakili Kabid Hukum, Ruben Konstantinus Samai menambahkan, pembuatan perda baru diberi deadline waktu hingga 5 Januari 2024. Lebih dari itu Perda yang baru tidak dapat digunakan.

Salah satu Harmonisasi Raperda yang paling  difokuskan yakni mengenai pajak daerah dan retribusi daerah. Termasuk soal pelayanan kesehatan bagi Orang Asli Papua (OAP).

“Dalam peraturan pemerintah nomor 106 tahun 2021, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten wajib mengalokasikan anggaran untuk pelayanan kesehatan bagi OAP. Hal ini harus menjadi catatan bagi semua, agar masyarakat asli Papua juga bisa mendapat hak-hak dalam pelayanan kesehatan dengan baik,” tandasnya.