Papuaekspose.com – Kontroversi ceramah pendeta Gilbert Lumoindong yang viral dinilai telah menistakan agama Islam karena menyinggung soal salat dan zakat dan dilaporkan Ketua Kongres Pemuda Indonesia atau KPI Jakarta Sapto Wibowo Sutanto ke Polda Metro Jaya pada Jumat 19 April 2024.

Sapto menyayangkan perbuatan pendeta Gilbert Lumoindong yang menyinggung agama Islam. Dia menyebut tindak dan tanduk Gilbert tidak patut karena melukai perasaan umat Islam.

Kuasa hukum Sapto, Pitra Romadoni Nasution, mengatakan kliennya menyayangkan perbuatan Gilbert yang menyinggung agama Islam. Dia menyebut tindak dan tanduk Gilbert tidak patut karena melukai perasaan umat Islam.

“Untuk itu KPI DKI Jakarta mengambil sikap membuat Laporan Polisi terhadap GL untuk mengurangi tensi masyarakat dan keresahan masyarakat,” kata Kuasa hukum Sapto, Pitra Romadoni Nasution dalam keterangan tertulis, Sabtu, 20 April 2024.

Aduan itu telah tercatat resmi dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/2110/IV/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, 19 Januari 2024. Video yang berisi ceramah pendeta Gilbert Lumoindong yang menyinggung agama Islam masih dipublikasikan oleh akun media sosial Tiktok @bintangbumiindonesia_bbi dan akun lainnya.

Dalam postingan itu, rata-rata berisi video dengan durasi 42 menit. Video itu menunjukkan cuplikan video Gilbert yang membandingkan zakat umat kristen harus membayar 10 persen, sedangkan umat Islam hanya membayar 2,5 persen.