Mimika  Kepolisian Resort (Polres) Mimika, Polda Papua Senin (27/2) menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap salah satu anggota polisi yakni Brigpol Petrus Bauw.

Upacara pemecatan itu dipimpin Kapolres Mimika di lapangan Mapolres Mimika, Jalan Agimuga Mile 32.

PTDH terhadap Brigpol Petrus Bauw dilakukan berdasar Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Polda Papua Irjen Mathius D Fakhiri Nomor Kep/2/1/2023 tertanggal 19 Januari 2023.

Kapolres Mimika AKBP I Gede Putra dalam amanatnya mengatakan, upacara PTDH sebagai wujud komitmen Polri dalam memberikan sanksi tegas berupa punishment atau sanksi hukuman bagi anggota yang terbukti bersalah dalam melakukan pelanggaran baik disiplin maupun kode etik yang berlaku di lingkungan Polri.

“Kami merasa berat dan sedih menggelar upacara PTDH ini karena imbasnya bukan hanya kepada yang bersangkutan tetapi juga kepada keluarganya. Namun harus dilakukan setelah melalui proses yang panjang,” kata AKBP Putra.

Kapolres menegaskan, PTDH itu dimaknai sebagai cambuk bagi seluruh personil Polres Mimika untuk bekerja lebih profesional, disiplin dan mentaati kode etik. Seraya meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan yang Maha Esa sebagai wujud rasa syukur atas nikmatNYA.

“Diharapkan kepada para Perwira hendaknya menjadi contoh tauladan bagi anggotanya dan melakukan pembinaan secara terus menerus dan tidak bosan untuk menegur,” tutup Kapolres.

Diketahui, Brigpol Simon pada Oktober 2016 lalu terlibat kasus tindak pidana perlindungan anak. Kasus itu disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Timika dengan perkara Nomor 123/Pid.Sus/2016/PN Tim.

Dalam putusan PN Kota Timika pada 27 Februari 2017, menyatakan Brigpol Simon bersalah, dan dihukum pidana kurungan 13 tahun dan pidana denda Rp500 juta (jika tidak dibayar maka pidana kurungan 6 bulan).