Usai Jalani Masa Tahanan, Enam Mantan Teroris di Merauke Dikembalikan ke Masyarakat
Papuaekspose, – Sebanyak 6 dari 12 orang teroris yang ditangkap Densus 88 di Merauke, Papua Selatan telah menjalani masa tahan dan kini dikembalikan ke masyarakat.
Kepala Satuan Tugas Wilayah (Kasatgaswil) Densus 88 Papua Kombes Polisi I Putu Gede Surya Putra Mustika, SIK, MIK, melalui keterangan persnya di Merauke, Kamis (22/02/2024) membenarkan hal tersebut.
“Benar bahwa beberapa tahun lalu kita pernah melakukan penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana teror, dan sebagian dari mereka saat ini telah menjalani hukumannya dan kembali ke masyarakat,” kata Kombes I Putu Gede Surya.
Tugas dari Densus kata dia, adalah melakukan upaya pengawasan dan membangun kesadaran masyarakat supaya masyarakat memiliki peran aktif mencegah berkembangnya kembali paham-paham radikal, intoleran yang nantinya bisa bertransformasi menjadi terorisme.
“Kami telah melakukan asesmen atau penilaian bagi mereka yang sudah kembali ke masyarakat sebagai mantan narapidana bahwa mereka sudah menerima NKRI, mau menerima Pancasila sebagai ideologi negara dan sudah memahami bahwa dalam operasional negara ini perlu ada aturan yang disebut UUD 1945 dan paling penting bahwa mereka mau menerima fakta bahwa akta ini adalah hidup dalam Bhinneka tunggal Ika,’’ ujarnya.
Menurutnya, hingga saat ini situasi Kamtibmas di Merauke masih aman dan terkendali khusus menyoal terorisme.
“Tapi, harus disadari bahwa terorisme itu bisa terjadi dimana sja dan kepada siapa saja. Kita punya peran penting untuk melakukan pencegahan secara bersama terhadap adanya aksi terorisme,’’ tutupnya.
Tinggalkan Balasan