Dua Pelaku Penjual Togel Ditangkap Polisi Beserta Barang Bukti
Papuaekspose.com, – Polsek Nabire Barat berhasil melakukan penangkapan dua pelaku penjual togel di kompleks perumahan Pemda Jalan Jayanti, Wadio, Nabire, Papua Tengah, pada Kamis (20/04/2023).
Kepala Kepolisian Resor Nabire AKBP I Ketut Suarnaya, membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Benar, pelaku ada 2 orang. Penangkapan dilakukan oleh Polsek Nabire Barat,” kata Kapolres.
Pelaku berinisial MJ (57) warga Jalan Yanti dan SS (55) warga Kelurahan Wonorejo, Nabire, Papua Tengah.
- Baca Juga: Kasus Dugaan Pembunuhan Pelajar di Nabire, Polisi Masih Lakukan Penyelidikan dan Pengembangan
“Kedua pelaku ini ditangkap di kompleks perumahan pemda Jalan Jayanti, Wadio, Nabire, Papua Tengah, saat sedang melakukan aktifitas judi togel,” terang Kapolres Nabire.
AKBP I Ketut Suarnaya menerangkan barang bukti yang diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Nabar, berupa uang sejumlah Rp 6.583.000, 4 buah Tabel Shio, 8 buah/bendel kupon Shio, 2 buah Karbon, 1 buah Alat print nomor Togel, 3 bolpoin, 1 buah Spidol serta 1 buah hekter plus isinya, 3 lembar daftar angka keluar, dan 2 unit HP.
AKBP Ketut menambahkan, sementara kedua pelaku telah diamankan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Reskrim Polsek Nabar.
- Baca Juga: Arena Judi Sabung Ayam di Nabire Dibongkar, Kapolres Nabire Imbau Warga Tidak Melakukan Perjudian
“Kami menghimbau kepada oknum-oknum masyarakat yang masih membandel dan sembunyi-sembunyi masih melakukan kegiatan aktifitas judi togel agar menghentikan aktifitasnya, karena sekecil apapun laporan yang kami terima terkait judi togel pasti akan kami tindaklanjuti,” tegasnya.
Sementara kedua pelaku penjual togel ini dijerat dengan pasal 303 KUHP ayat 1 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (Syarif)
Tinggalkan Balasan